Dia menjelaskan motif pelaku diduga karena sakit hati ajakan menikah ditolak.
"Motif sakit hati. Pelaku melakukan perekaman layar saat video call seks tanpa diketahui korban," katanya.
Menurutnya, korban menolak ajakan menikah karena statusnya sudah bersuami.
"Korban diajak menikah dengan pelaku tapi tidak mau karena statusnya sudah bersuami," ucapnya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit ponsel dan sebuah flashdisk sebagai barang bukti. Atas perbuatannya, SI dijerat Pasal 35 dan 407 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.