Rumah Mantan Anggota DPD di Makassar Diserang, 2 Pelaku Ditangkap

Leo Muhammad Nur
Polrestabes Makassar menangkap dua pelaku penyerangan rumah mantan anggota DPD, Lita Brent di Kota Makassar. Kedua pelaku ditetapkan tersangka, Minggu (16/10/2022) malam. (Foto : Leo M Nur)

Selain menangkap kedua pelaku, polisi mengamankan bambu, pecahan kaca pintu, betel dan palu.

Dari pemeriksaan terungkap motif penyerangan terkait sengketa lahan antara korban dengan tetangganya sehingga memicu kesalahpahaman.

"Motif diduga terkait sengketa lahan," kata Kapolrestabes Makassar Kombes Budhi Haryanto.

Kendati telah menangkap dua tersangka, polisi masih mengembangkan kasus ini. Diduga ada pelaku lain yang terlibat penyerangan.

Kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

9 Remaja Diduga Serang Polisi di Eks MTQ Kendari Ditangkap

57 tahun lalu

Sabu 1 Kg Disamarkan dalam Kemasan Camilan, 3 Kurir Ditangkap di Halte Bus Makassar

57 tahun lalu

3 Orang Ditangkap Termasuk Pasutri, Polisi Ungkap Gudang Sabu di Makassar

57 tahun lalu

Jukir Pengeroyok Satpam Mal di Makassar Gunakan Senjata Tajam Ditangkap, 1 Diburu

57 tahun lalu

Pria Mabuk di Makassar Aniaya Istri dan Tebas Sepupu hingga Tewas Ditangkap Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal