Jaksa KPK meyakini Nurdin Abdullah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana suap dan gratifikasi. Nurdin diyakini telah menerima suap dan gratifikasi bersama-sama dengan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Edy Rahmat terkait sejumlah proyek di Sulawesi Selatan.
"Kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut, menyatakan terdakwa M Nurdin Abdullah telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana," kata Jaksa KPK, Zainal Abidin saat membacakan surat tuntutan yang ditayangkan melalui akun YouTube KPK RI, Senin (15/11/2021).
"Menjatuhkan tuntutan kepada terdakwa M Nurdin Abdullah oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan," ucapnya.
Dalam melayangkan tuntutan, jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan maupun meringankan. Hal yang memberatkan jaksa dalam mengajukan tuntutan yakni karena perbuatan Nurdin sebagai gubernur bertentangan dengan semangat bangsa dan negara Indonesia dalam pemberantasan korupsi.
"Perbuatan terdakwa telah menciderai harapan dan kepercayaan masyarakat. Apalagi terdakwa pernah meraih penghargaan sebagai Bung Hatta Anti Corruption Awards, yang semestinya mampu memberikan inspirasi untuk mempengaruhi masyarakat atau lingkungan dalam pemberantasan korupsi," katanya.