Pengakuan Eks Sekdis PUTR Terima Uang Miliaran tapi Tidak Lapor ke Nurdin Abdullah

Muhammad Arham Hamid
Sidang Nurdin Abdullah disiarkan online. (Foto: Antara).

MAKASSAR, iNews.id - Pengakuan eks Sekdis PUTR menerima uang miliar rupiah dari kontraktor. Namun dia tidak melaporkan ini kepada Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif Nurdin Abdullah.

Terdakwa Edy Rahmat (ER) mengakui hal tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (3/11/2021). Uang miliaran rupiah yang diterima ini dari Agung Sucipto (AS) Rp2,5 miliar, Andi Kemal Rp337 juta dan Gilang Rp324 juta dan lainnya.

Uang tersebut diterima Edy Rahmat tanpa sepengetahuan Nurdin Abdullah (NA). Sebagian uang telah digunakan untuk kepentingan pribadinya. Fakta ini diungkap oleh penasihat hukum NA.

"Kami mau verifikasi ke Pak Edy. Yang pertama, apakah pertemuan dan pemberian uang sebesar Rp337 juta dari Andi Kemal diketahu Pak NA?," tanya PH NA, Irwan Irawan kepada Edy Rahmat.

"Tidak pak, tanpa sepengetahuan Pak NA," jawab Edy Rahmat.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bos Penerbit Musik Divonis 1 Tahun 11 Bulan Penjara Kasus Kekerasan Seksual

57 tahun lalu

Wagub Babel Divonis 4 Bulan Penjara Kasus Penipuan

57 tahun lalu

Jaksa KPK Tuntut Kontraktor Penyuap Bupati Bekasi 2 Tahun 3 Bulan Penjara

57 tahun lalu

Sidang Kasus Pembunuhan Sekeluarga di Indramayu, Terdakwa Teriak Sebut Bukan Pelaku Utama 

57 tahun lalu

Sidang 19 Terdakwa Penjual Bayi ke Singapura Diwarnai Protes, Didakwa Pasal Berlapis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal