Sidang Kasus Nurdin, Terdakwa OTT Mengaku Terima Uang Miliaran Rupiah dari Kontraktor 

Muhammad Arham Hamid
Sidang kasus suap Nurdin Abdullah di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (3/11/2021). (Foto: iNews.id/Muhammad Arham Hamid)

MAKASSAR, iNews.id - Terdakwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK Edy Rahmat (ER) mengakui telah menerima uang miliaran rupiah dari sejumlah kontraktor. Secara rinci, Edy menerima uang sebesar Rp2,5 M dari Agung Sucipto (AS), Rp337 juta dari Andi Kemal, Rp324 juta dari Gilang, dan lainnya. 

Uang tersebut diterima Edy Rahmat tanpa sepengetahuan Nurdin Abdullah (NA). Sebagian uang telah digunakan untuk kepentingan pribadinya.

Fakta itu diungkap saat eks Sekdis PUTR itu dicecar pertanyaan oleh Penasihat Hukum (PH) NA dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (3/11/2021). 

Dalam BAP disebutkan ada tiga peristiwa penerimaan uang yang ER terima secara langsung. 

"Kami mau verifikasi ke Pak Edy. Yang pertama, apakah pertemuan dan pemberian uang sebesar Rp337 juta dari Andi Kemal diketahu Pak NA?," kata PH NA, Irwan Irawan kepada Edy Rahmat.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Nurdin Abdullah Isi Materi Retret Partai Perindo Sulsel, Bagikan Strategi Menang Pilkada

57 tahun lalu

DPW Perindo Sulsel Konsolidasikan 24 DPD, Nurdin Abdullah Serukan Penguatan Kerja Kolektif

57 tahun lalu

Eks Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Bebas Bersyarat, Masih Wajib Lapor ke Bapas Bandung

57 tahun lalu

Sidang Kasus Pelanggaran HAM Berat Paniai, Purnawirawan Perwira TNI Ini Divonis Bebas

57 tahun lalu

Gubernur Andi Sudirman Jenguk Nurdin Abdullah di Lapas Sukamiskin, Bahas Apa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal