MAKASSAR, iNews.id - Terdakwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK Edy Rahmat (ER) mengakui telah menerima uang miliaran rupiah dari sejumlah kontraktor. Secara rinci, Edy menerima uang sebesar Rp2,5 M dari Agung Sucipto (AS), Rp337 juta dari Andi Kemal, Rp324 juta dari Gilang, dan lainnya.
Uang tersebut diterima Edy Rahmat tanpa sepengetahuan Nurdin Abdullah (NA). Sebagian uang telah digunakan untuk kepentingan pribadinya.
Fakta itu diungkap saat eks Sekdis PUTR itu dicecar pertanyaan oleh Penasihat Hukum (PH) NA dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (3/11/2021).
Dalam BAP disebutkan ada tiga peristiwa penerimaan uang yang ER terima secara langsung.
"Kami mau verifikasi ke Pak Edy. Yang pertama, apakah pertemuan dan pemberian uang sebesar Rp337 juta dari Andi Kemal diketahu Pak NA?," kata PH NA, Irwan Irawan kepada Edy Rahmat.