Rela Sumpah Pocong, Nurdin Abdullah Bantah Terima Uang Suap Proyek Rp1,6 Miliar

Antara
Andi Deri Sunggu
Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah. (Foto: SINDOnews)

MAKASSAR, iNews.id – Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah menjadi saksi terdakwa Agung Sucipto dalam sidang lanjutan kasus suap di Pengadilan Tipikor Makassar yang digelar virtual, Kamis (10/6/2021).

Dalam kesaksiannya, Nurdin mengakui telah menerima uang sebanyak 150 ribu dollar Singapura atau Rp1,6 miliar pada 2019. Uang tersebut diakuinya untuk kepentingan Pilkada Bulukumba.

"Benar uang itu dibawa oleh Pak Anggu dan itu untuk kepentingan Pilkada Bulukumba," ujar Nurdin Abdullah menjawab pertanyaan JPU KPK Ronald Ferdinand Worotikan secara virtual di Makassar, Kamis (10/6/2021).

Nurdin mengatakan, uang sebanyak 150 ribu dollar Singapura itu diterimanya untuk pemenangan salah satu pasangan calon Bupati Bulukumba Tommy Satria-Andi Makkasau pada Pilkada 2020.

Namun, Nurdin membantah jika uang 150 ribu dollar Singapura itu digunakan sebagai suap untuk mendapatkan proyek infrastruktur yang dilelang oleh Pemprov Sulsel.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK Geledah Rumah Politisi PDIP Ono Surono terkait Kasus Suap Bupati Bekasi

57 tahun lalu

Sidang Korupsi Dana Hibah Jatim, Khofifah Bantah Terima Fee Ijon 30 Persen

57 tahun lalu

Nurdin Abdullah Isi Materi Retret Partai Perindo Sulsel, Bagikan Strategi Menang Pilkada

57 tahun lalu

Sudewo Jadi Tersangka KPK, Risma Ardhi Chandra Ditunjuk jadi Plt Bupati Pati

57 tahun lalu

Profil Sugiri Sancoko, Bupati Ponorogo yang Terjaring OTT KPK Kasus Suap Jabatan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal