MAKASSAR, iNews.id – Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah menjadi saksi terdakwa Agung Sucipto dalam sidang lanjutan kasus suap di Pengadilan Tipikor Makassar yang digelar virtual, Kamis (10/6/2021).
Dalam kesaksiannya, Nurdin mengakui telah menerima uang sebanyak 150 ribu dollar Singapura atau Rp1,6 miliar pada 2019. Uang tersebut diakuinya untuk kepentingan Pilkada Bulukumba.
"Benar uang itu dibawa oleh Pak Anggu dan itu untuk kepentingan Pilkada Bulukumba," ujar Nurdin Abdullah menjawab pertanyaan JPU KPK Ronald Ferdinand Worotikan secara virtual di Makassar, Kamis (10/6/2021).
Nurdin mengatakan, uang sebanyak 150 ribu dollar Singapura itu diterimanya untuk pemenangan salah satu pasangan calon Bupati Bulukumba Tommy Satria-Andi Makkasau pada Pilkada 2020.
Namun, Nurdin membantah jika uang 150 ribu dollar Singapura itu digunakan sebagai suap untuk mendapatkan proyek infrastruktur yang dilelang oleh Pemprov Sulsel.