Rela Sumpah Pocong, Nurdin Abdullah Bantah Terima Uang Suap Proyek Rp1,6 Miliar

Antara
Andi Deri Sunggu
Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah. (Foto: SINDOnews)

MAKASSAR, iNews.id – Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah menjadi saksi terdakwa Agung Sucipto dalam sidang lanjutan kasus suap di Pengadilan Tipikor Makassar yang digelar virtual, Kamis (10/6/2021).

Dalam kesaksiannya, Nurdin mengakui telah menerima uang sebanyak 150 ribu dollar Singapura atau Rp1,6 miliar pada 2019. Uang tersebut diakuinya untuk kepentingan Pilkada Bulukumba.

"Benar uang itu dibawa oleh Pak Anggu dan itu untuk kepentingan Pilkada Bulukumba," ujar Nurdin Abdullah menjawab pertanyaan JPU KPK Ronald Ferdinand Worotikan secara virtual di Makassar, Kamis (10/6/2021).

Nurdin mengatakan, uang sebanyak 150 ribu dollar Singapura itu diterimanya untuk pemenangan salah satu pasangan calon Bupati Bulukumba Tommy Satria-Andi Makkasau pada Pilkada 2020.

Namun, Nurdin membantah jika uang 150 ribu dollar Singapura itu digunakan sebagai suap untuk mendapatkan proyek infrastruktur yang dilelang oleh Pemprov Sulsel.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
12 hari lalu

Eks Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis Divonis 9 Tahun Penjara Korupsi Rp86 Miliar Gedung Setda

13 hari lalu

Kasus Suap Bupati Muara Enim, Sekda dan Anggota DPRD Diperiksa KPK di Polda Sumsel

16 hari lalu

Sidang Sudewo Dijaga Ketat, Polisi Siagakan Kendaraan Lapis Baja dan Water Cannon

23 hari lalu

Eksepsi Bupati Pati Nonaktif Sudewo Ditolak, Sidang Lanjut ke Pemeriksaan Saksi

1 bulan lalu

Sidang Perdana Dikawal Ketat, Eks Bupati Pati Sudewo Didakwa Terima Suap Rp1,37 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal