Polisi Tangkap Tersangka Penganiayaan Mahasiswa Baru Poltekkes Makassar

Ansar Jumasang
Polisi menangkap tersangka penganiayaan mahasiswa baru Poltekkes Makassar. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Keduanya dijadikan tersangka, berdasarkan bukti yang dilayangkan saksi-saksi dalam penganiayaan yang dilakukan di kamar kos.

Dalam kasus tersebut, tersangka akan dijerat Pasal 170 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. "Pengeroyokan, 5 tahun ke atas.170 KUHP," kata AKP Lando. 

Sebelumnya MH melaporkan apa yang dia alami ke Mapolsek Rappocini, saat itu. Kepada polisi, MH mengaku telah dianiaya seniornya di dalam sebuah kamar kosa gegara tak mengikuti keinginan seniornya untuk minum miras di sekitaran wilayah Kampung Karunrung, Kecamatan Rappocini. 

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Update Biaya dan Jadwal Kuliah di UBSI 2026, Bisa Pilih Dua Periode Masuk

57 tahun lalu

Bripda Masias Siahaya Jadi Tersangka Penganiayaan Siswa di Tual, Dijerat Pidana dan Etik

57 tahun lalu

Megawati Zebua Anggota DPRD Sumut Penganiaya Pramugari Wings Air Ditetapkan Tersangka!

57 tahun lalu

Viral Video Perpeloncoan Mahasiswa Baru Cium Kening, UNSRI Bekukan Himateta

57 tahun lalu

UNSRI Bentuk Tim Investigasi Usut Viral Aksi Saling Cium Kening Mahasiswa Baru

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal