Keduanya dijadikan tersangka, berdasarkan bukti yang dilayangkan saksi-saksi dalam penganiayaan yang dilakukan di kamar kos.
Dalam kasus tersebut, tersangka akan dijerat Pasal 170 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. "Pengeroyokan, 5 tahun ke atas.170 KUHP," kata AKP Lando.
Sebelumnya MH melaporkan apa yang dia alami ke Mapolsek Rappocini, saat itu. Kepada polisi, MH mengaku telah dianiaya seniornya di dalam sebuah kamar kosa gegara tak mengikuti keinginan seniornya untuk minum miras di sekitaran wilayah Kampung Karunrung, Kecamatan Rappocini.