Pengedar dan Kurir Sabu di Toraja Utara Dibekuk, Salah 1 Pelaku Baru Keluar Penjara

Jufri Tonapa
Kedua tersangka saat dimintai keterangan di Mapolres Toraja Utara, Sulsel. (Foto: iNews/Jufri Tonapa)

“Masih akan kami kembangkan lebih lanjut,” kata Aswan, Rabu (5/2/2020).

Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Polres Toraja Utara untuk diperiksa dan mengungkap jaringan narkoba lintas kabupaten.

Tersangka GM dijerat dengan pasal 114 ayat 1, 112 ayat 1 juncto pasal 144, karena dia baru tiga bulan keluar dari penjara untuk kasus yang sama. Sementara MNS yang sebagai kurir, masih akan dimintai keterangan terkait pemilik sabu yang ada di Palopo. Keduanya diancam dengan hukuman lima sampai 20 tahun penjara.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
21 jam lalu

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba, Sita Barang Bukti Sabu Hampir 1 Ton

4 hari lalu

2 Kurir Narkoba Ditangkap di Kediri, Polisi Sita Sabu 3,2 Kg dan 2.480 Butir Ekstasi

5 hari lalu

Oknum Polisi Positif Narkoba, Jalani Proses Kode Etik dan Pidana di Polres Blitar Kota

5 hari lalu

Peredaran Sabu, Satresnarkoba Buru Pemasok Besar di Balik Penangkapan Anggota Polres Blitar

5 hari lalu

Anggota Polres Blitar Ditangkap terkait Dugaan Peredaran Sabu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal