Pengedar dan Kurir Sabu di Toraja Utara Dibekuk, Salah 1 Pelaku Baru Keluar Penjara

Jufri Tonapa
Kedua tersangka saat dimintai keterangan di Mapolres Toraja Utara, Sulsel. (Foto: iNews/Jufri Tonapa)

“Masih akan kami kembangkan lebih lanjut,” kata Aswan, Rabu (5/2/2020).

Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Polres Toraja Utara untuk diperiksa dan mengungkap jaringan narkoba lintas kabupaten.

Tersangka GM dijerat dengan pasal 114 ayat 1, 112 ayat 1 juncto pasal 144, karena dia baru tiga bulan keluar dari penjara untuk kasus yang sama. Sementara MNS yang sebagai kurir, masih akan dimintai keterangan terkait pemilik sabu yang ada di Palopo. Keduanya diancam dengan hukuman lima sampai 20 tahun penjara.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba

57 tahun lalu

Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar Disita Polda Sumsel, Bandar hingga Kurir Ditangkap

57 tahun lalu

Operasi Besar Narkoba di Sumut, 342 Orang Ditangkap Termasuk Pengguna hingga Pengedar

57 tahun lalu

Ungkap Jaringan Terorganisasi di Samarinda, Bripka Dedy Sniper Kampung Narkoba Ditangkap

57 tahun lalu

Fantastis! Polda Riau Bongkar 435 Kasus Narkoba, 557 Tersangka Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal