GOWA, iNews.id – Pascapengeroyokan seorang guru SD Negeri Pa’bangiang di Jalan Andi Tonro, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Polres Gowa, kembali menetapkan satu tersangka baru berinisial RA (43), Jumat pagi (6/9/2019). RA merupakan ibu dari dua perempuan yang lebih dulu ditetapkan tersangka, NV (20) dan AVR (17).
Dengan demikian, polisi telah menetapkan tiga orang pelaku penganiayaan dan pengeroyokan guru bernama Astiah itu sebagai tersangka. RA hanya bisa pasrah saat digiring petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gowa, Sulsel. RA ditetapkan sebagai tersangka atas tindakan kekerasan yang juga dilakukan kepada murid SD di sekolah anaknya.
Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga mengatakan, penangkapan RA dari laporan seorang ibu siswa di SD Negeri Pa’bangiang, Kecamatan Somba Opu, mengenai anaknya yang menjadi korban penganiayaan RA. Putranya mengaku RA menarik dan menjewer telinganya, sambil memaksanya berjalan menuju ruangan guru. Peristiwa ini terjadi saat guru wali kelas Astiah dikeroyok dua putrinya NV (20) dan AVR (17).
“Jadi, ada ibu yang melaporkan penganiayaan terhadap anaknya. Ini lanjutan dari penganiayaan terhadap guru Astiah di SD yang sama. Rangkaian ini diawali dengan RA yang dalam kondisi emosi mencari anak yang menjadi korban dalam laporan ini. Dia kemudian menarik sang anak dengan menjewer kuping kanannya, membawa berjalan sekitar 10 meter ke ruangan guru,” kata Shinto.
Shinto mengatakan, dari hasil penyidikan dan fakta-fakta yang diperoleh Polres Gowa, pihaknya kemudian menaikkan status RA sebagai tersangka. Polisi telah mengumpulkan bukti berupa video amatir penganiayaan terhadap murid SD itu. Kemudian, foto tersangka saat emosi dan melakukan kekerasan kepada seorang guru Astiah.