GOWA, iNews.id - Polisi menetapkan dua perempuan kakak adik yang menjadi pelaku penganiayaan guru SD di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel). Motifnya mereka tak terima cara korban menyelesaikan perkelahian adik mereka di dalam kelas.
Kedua pelaku, NV (20) dan APR (17) menjadi tersangka atas penganiayaan terhadap Astiah (40), guru kelas SDN Pa'bangngiang Kecamatan Somba Opu.
"Aksi ini berawal saat tersangka tak terima adiknya dipukul oleh temannya," kata Kasubbag Humas Polres Gowa, AKP Tambunan, di Mapolres Gowa, Sulsel, Kamis (5/9/2019).
Kedua tersangka bersama ibunya mendatangi kelas untuk mencari murid yang memukul adiknya. Kemudian, pelaku NV saat itu ikut masuk dalam kelas bersama ibunya, sehingga terjadilah keributan saat proses belajar mengajar.
Menurut dia, ibu tersangka menjewer kuping murid tersebut sambil marah-marah, dan membawanya ke ruang kepala sekolah untuk mengadukan persoalan tersebut.