"Terima kasih semuanya yang telah membantu saya,” katanya.
Kuasa hukum Supriyani, Samsudin mengatakan, kliennya dituduh menganiaya siswanya berinisial D hingga mengalami luka di paha pada 24 April 2024 lalu.
“Saat itu, korban masih duduk di kelas 1 SD dan saat ini telah duduk di kelas 2,” katanya.
Samsudin meminta agar kasus tersebut bisa dihentikan ataupun lewat proses restorative justice. “Kami minta ke kejaksaan untuk RJ (restorative justice) kasus ibu Supriyani ini. Kami dan PGRI pun berjanji akan terus melakukan pengawalan hingga ibu supriani bisa dibebaskan agar dapat kembali mengajar seperti semula,” katanya.