Pria yang menjabat sebagai Asisten I Pemkot Makassar ini melanjutkan, pihaknya segera menyebarkan surat edaran agar bisa sampai kepada para pengusaha THM, serta ditembuskan kepada Kapolsek, Danramil serta Camat di 15 kecamatan bahwa tidak dibenarkan adanya pembukaan tempat hiburan dan sebagainya.
"Begitu juga belum diizinkan pembukaan resepsi baik itu di hotel maupun di gedung-gedung pernikahan. Sekalipun mereka mengatakan mengikuti protokol kesehatan, tapi belum ada surat resmi dari ketua gugus tugas," kata dia,
Sabri meminta agar seluruh pengusaha yang sudah terlanjur membuka, segera menutup kembali usahanya sebelum ada surat resmi melayang. Sebab, saat ini Pemkot Makassar terus berjuang menekan laju penyebaran virus, dan bisa lepas dari status zona merah.
Sejauh ini terdeteksi, sebut Sabri, masih ada 20 tempat hiburan masih beroperasi. Untuk itu pihaknya akan menindak tegas bila surat edaran yang dikeluarkan tidak dipatuhi pihak manajemen.
"Pemkot Makassar tidak segan-segan mengeluarkan sanksi peringatan keras hingga pencabutan izin dan penutupan usahanya," katanya.