Oknum Ketua RT yang Tabrak dan Aniaya Bocah 10 Tahun di Gowa Dilaporkan ke Polisi

Bugma
Oknum ketua RT yang tabrak dan aniaya bocah 10 tahun di Gowa dilaporkan ke polisi. (Bugma/iNewsTV)

GOWA, iNews.id - GS, oknum ketua Rukun Tetangga (RT) yang menabrak dan menganiaya bocah 10 tahun berinisial MH di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, dilaporkan ke polisi. Hal itu diketahui setelah ibu korban membuat laporan di Mapolres Gowa.

Ibu MH, bernama Rahmawati mengatakan, akibat penganiayaan yang dilakukan oknum RT itu, anaknya mengalami luka memar di wajah setelah ditampar.

Kata dia, diduga oknum RT itu tidak terima anaknya disemprot dengan air mineral kemasan oleh MH.

"Main sama anaknya, terus anak saya lagi minum air gelas dan disemprotkan ke anak dia. Setelah itu anak saya langsung dipukul," katanya setelah membuat laporan di Polres Gowa.

Kronologi kejadian

Ia menceritakan, kejadian yang dialami anaknya berawal saat MH hendak menjemput adiknya di masjid.

Kemudian, tiba-tiba datang oknum RT itu dengan motor sambil mengeber gas motornya. Tak lama kemudian, pelaku langsung menabrak sepeda anaknya.

"Setelah menabrak anak saya, dia (oknum ketua RT) langsung menampar anak saya," ujarnya.

Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Oknum Ketua RT di Gowa Tabrak dan Aniaya Bocah 10 Tahun, Aksinya Terekam CCTV

57 tahun lalu

Ustaz Kondang di Bandung Dipolisikan Anak Kandung ke Polisi, Diduga KDRT

57 tahun lalu

Bantu Warga Ijazah Ditahan Perusahaan, Wawali Surabaya Armuji Dilaporkan ke Polisi

57 tahun lalu

Pilu, Lansia 78 Tahun di Palembang Dilaporkan 4 Anaknya ke Polisi karena Warisan

57 tahun lalu

7 Pemain Pro Dilaporkan ke Polisi Buntut Keroyok Wasit Laga Tarkam di Semarang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal