Modal Pistol Korek Api, Polisi Gadungan di Gowa Rampas HP dan Motor Anak Muda

Bugma
Kapolres Gowa AKBP Reonald Simanjuntak menunjukkan barang bukti kejadian polisi gadungan. (Foto: iNews/Bugma)

Dalam aksinya, pelaku menipu korban dan melakukan pencurian dengan pemberatan. Awalnya dia meminta diantarkan korban ke suatu tempat. Di tengah perjalanan, pelaku menurunkan korban dan langsung membawa kabur HP serta motor.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sembilan unit HP dan 4 motor. Polisi juga menyita sepucuk pistol korek api yang digunakan untuk mengancam korbannya sebagai barang bukti.

Saat ini polisi masih mengembangkan kasus untuk mengejar penadah barang hasil kejahatan. Atas perbuatannya, pelaku tersangka pasal tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dramatis Penangkapan DPO Curas sejak 2014 di Lampung Timur, Pelaku Dicegat di Tengah Jalan

57 tahun lalu

Surat Haru Maling di Mojokerto, Ngaku Mencuri demi Bayar Semester Sekolah Anak

57 tahun lalu

Maling di Mojokerto Kirim Surat Permintaan Maaf, Janji Kembalikan Uang Curian Setelah Gajian

57 tahun lalu

Viral Kakek Curi Tiang Rambu Dishub di Surabaya, Ditangkap usai Buron ke Lamongan

57 tahun lalu

8 Orang Ditangkap Kasus Pengeroyokan di Lahan Sengketa Gowa, 4 Ditetapkan Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal