Petugas Satreskrim Polres Gowa yang menerima laporan korban membenarkan adanya kasus kekerasan fisik dan perundungan yang melibatkan anak di bawah umur tersebut.
Plt Kasat Reskrim Polres Gowa, Iptu Arman Tarru, menyatakan bahwa pihak kepolisian langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan mengumpulkan bukti-bukti, termasuk memeriksa rekaman video viral yang beredar.
"Kami sudah menerima laporan terkait aksi perundungan anak di bawah umur ini dan membenarkan kejadian tersebut. Saat ini kasusnya sedang ditangani intensif," kata Iptu Arman Tarru.
Kasus perundungan yang melibatkan antarsiswi sekolah dasar ini kini dalam penyelidikan mendalam oleh petugas Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gowa guna menentukan langkah hukum penanganan anak berhadapan dengan hukum (ABH).