Mengacu Surat Edaran Wali Kota, Ini Aturan Lengkap PPKM Mikro di Makassar

Antara
Penyekatan dilakukan terkait kebijakan PPKM. (Foto: Istimewa).

"Waktu jam operasional dibatasi sampai pukul 17.00 WITA. Untuk layanan makanan bisa melalui pesan antar, dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan jam 20.00 WITA. Tapi restoran yang melayani pesan antar dan bawa pulang bisa 24 jam," ujarnya.

Begitupun pembatasan kegiatan usaha karaoke, rumah bernyanyi keluarga, klub malam, diskotik, live music, pijat/fefleksi, dan semacamnya termasuk sarana penunjang tempat hiburan yang ada di Hotel, diizinkan sampai pukul 17.00 WITA.

"Pembatasan kapasitas pengunjung hanya 25 persen dan diwajibkan menenerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat," katanya.

Pada pusat perbelanjaan baik mal maupun pusat perdagangan lainnya, pembatasan jam operasional tetap sampai pukul 17.00 WITA dengan pembatasan kapasitas pengunjung hanya 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Solar Langka di Makassar, Antrean Bus dan Truk Mengular di SPBU

57 tahun lalu

Kecelakaan Truk 10 Roda Jatuh dari Jembatan Overpass Makassar, Timpa 2 Rumah Warga

57 tahun lalu

Kebakaran Hebat 2 Rumah di Makassar, Belasan Mobil Pemadam Dikerahkan

57 tahun lalu

Viral Jukir di Makassar Dibacok 2 Pemuda gegara Tersinggung Masalah Bensin

57 tahun lalu

Kronologi Pengurus OSIS SMP di Makassar Dikeroyok Teman Sekolah usai Razia Vape

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal