Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Solar Langka di Makassar, Antrean Bus dan Truk Mengular di SPBU
Advertisement . Scroll to see content

Mengacu Surat Edaran Wali Kota, Ini Aturan Lengkap PPKM Mikro di Makassar

Rabu, 07 Juli 2021 - 11:45:00 WIB
Mengacu Surat Edaran Wali Kota, Ini Aturan Lengkap PPKM Mikro di Makassar
Penyekatan dilakukan terkait kebijakan PPKM. (Foto: Istimewa).
Advertisement . Scroll to see content

Untuk kegiatan sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi komunikasi dan teknologi informasi, keuangan dan perbankan.

Selain itu sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu tetap beroperasi 100 persen.

"Namun dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," kata Wali Kota Danny Pomanto, Selasa (6/7/2021).

Sedangkan untuk kegiatan makan minum di tempat untuk rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun pusat perbelanjaan mal, diperbolehkan 25 persen dari kapasitas.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut