Mengacu Surat Edaran Wali Kota, Ini Aturan Lengkap PPKM Mikro di Makassar

Antara
Penyekatan dilakukan terkait kebijakan PPKM. (Foto: Istimewa).

Untuk kegiatan konstruksi, proyek dan sejenisnya dapat beroperasi 100 persen tentunya dengan protkes lebih ketat. Aktivitas rumah ibadah, masjid, gereja, pura dan vihara dan lainnya, ditiadakan untuk sementara, sampai wilayahnya dinyatakan aman.

"Kegiatan di area publik seperti fasilitas umum, taman umum, tempat wisata atau area publik lainnya ditutup untuk sementara waktu," ujar Danny.

Kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan bisa menimbulkan kerumunan juga ditutup atau ditiadakan sementara. Kegiatan hajatan diperbolehkan hanya 25 persen dari kapasitas dan tidak ada hidangan di tempat.

Kegiatan rapat, seminar, dan pertemuan luring ditempat umum yang bisa menimbulkan kerumunan diizinkan dengan pembatasan kapasitas 25 persen. Transportasi umum, taksi konvensional, daring diwajibkan mengikuti protokol kesehatan.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Solar Langka di Makassar, Antrean Bus dan Truk Mengular di SPBU

57 tahun lalu

Kecelakaan Truk 10 Roda Jatuh dari Jembatan Overpass Makassar, Timpa 2 Rumah Warga

57 tahun lalu

Kebakaran Hebat 2 Rumah di Makassar, Belasan Mobil Pemadam Dikerahkan

57 tahun lalu

Viral Jukir di Makassar Dibacok 2 Pemuda gegara Tersinggung Masalah Bensin

57 tahun lalu

Kronologi Pengurus OSIS SMP di Makassar Dikeroyok Teman Sekolah usai Razia Vape

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal