Langgar Izin Tinggal, 3 WNA China Segera Dideportasi Imigrasi Makassar

Sindonews
Suwarny Dammar
Petugas Imigrasi menjemput tiga WNA asal China dari Rudenim Makassar untuk proses deportasi yang diagendakan awal Agustus 2020. (Foto: Istimewa)

MAKASSAR, iNews.id - Tiga warga negara asing (WNA) asal China segera dideportasi setelah menjalani masa tahanan di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), karena terbukti melanggar izin tinggal. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar telah menjemput ketiganya dari Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) pada Senin (27/7/2020), untuk segera dideportasi ke negaranya.

Kepala Seksi Registrasi Administrasi dan Pelaporan Rudenim Makassar, Rita, mengatakan, pihaknya telah melakukan serah terima ketiga WNA China ke pihak Imigrasi Makassar. Ketiga warga China yang segera dideportasi, yakni LM, perempuan berusia 53 tahun, CY (laki-laki, 39 tahun), dan CX (perempuan, 37 tahun).

Ketiga WNA China itu diserahkan kepada pihak Imigrasi Makassar untuk kelancaran proses deportasi. Rencananya, mereka dipulangkan kembali ke negara asalnya pada Senin, 3 Agustus mendatang.

LM diketahui menjadi penghuni Rudenim Makassar sejak 26 Maret 2020. Sedangkan CY dan CX, pasangan suami istri yang dititipkan sejak 16 April 2020. Ketiga deteni tersebut eks narapidana penyalahgunaan izin tinggal.

Sementara para WNA China ini bersyukur karena segera dipulangkan ke negaranya. "Saya bersyukur, akhirnya sudah hampir pulang," ucap LM.

Proses penjemputan dilakukan lebih awal karena masih beberapa tahapan yang harus mereka lewati. Salah satunya rapid test, sebagai salah satu persyaratan untuk terbang ke Jakarta. Selanjutnya, ketiga WNA China harus dites swab di Jakarta sebelum pemberangkatan ke China.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sabu 1 Kg Disamarkan dalam Kemasan Camilan, 3 Kurir Ditangkap di Halte Bus Makassar

57 tahun lalu

3 Orang Ditangkap Termasuk Pasutri, Polisi Ungkap Gudang Sabu di Makassar

57 tahun lalu

Jukir Pengeroyok Satpam Mal di Makassar Gunakan Senjata Tajam Ditangkap, 1 Diburu

57 tahun lalu

Pria Mabuk di Makassar Aniaya Istri dan Tebas Sepupu hingga Tewas Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Satpam Mal di Makassar Dianiaya Jukir Gunakan Badik dan Parang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal