Kesal Dengar Klakson, Pria di Makassar Ancam Tetangga dengan Parang

Yoel Yusvin
Senjata tajam parang yang dipakai untuk mengancam korban. (foto: ist)

Menindaklanjuti laporan korban, petugas Unit Reskrim Polsek Manggala langsung mengamankan pelaku di rumahnya.

Kapolsek Manggala, Kompol Edhy Supriady mengatakan, dari hasil introgasi, pelaku kesal setelah korban yang merupakan tetangga rumah terus membunyikan klakson saat melintas di depan rumah pelaku.

“Mobil korban ini terhalang dengan kendaraan tamu pelaku yang terparkir di badan jalan. Lalu, korban membunyikan klakson yang membuat pelaku marah,” katanya, Selasa (21/12/2021).

Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita sebilah parang berukuran panjang sebagai barang bukti. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 335 ayat 1 tentang pengancaman menggunakan senjata tajam dan terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
3 hari lalu

Pengukuran Lahan di Makassar Berujung Ricuh, Warga Bentrok dengan Polisi

7 hari lalu

Viral Video Penyerangan di Makassar, Ternyata Anak SD Main Perang-perangan Pakai Kertas

11 hari lalu

Makassar jadi Kota Terpanas di Indonesia, Suhu Tembus 35,5 Derajat Celsius

11 hari lalu

16 Adegan Rekonstruksi Suami Bunuh Istri di Makassar, Korban Diserang Gunakan Badik

13 hari lalu

Kecelakaan Maut di Maros, Minibus Tabrak Truk dan Kios hingga Sopir Tewas Terjepit

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal