Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pangeran Saudi Ditemukan Meninggal di Hotel Mewah London, Diduga Kecanduan Narkoba
Advertisement . Scroll to see content

Fasilitas Baru Arab Saudi, Umrah Berkali-kali dalam Setahun Cukup Ajukan Visa 1 Kali

Jumat, 24 Juli 2026 - 09:43:00 WIB
Fasilitas Baru Arab Saudi, Umrah Berkali-kali dalam Setahun Cukup Ajukan Visa 1 Kali
Arab Saudi memperkenalkan visa umrah multi-entri, memungkinkan umat Islam hanya mengajukan visa 1 kali untuk beberapa kali umrah (Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

RIYADH, iNews.id - Arab Saudi memperkenalkan visa umrah multi-entri, memungkinkan umat Islam hanya mengajukan visa satu kali untuk beberapa kali umrah. Waktu berlaku visa ini hanya setahun.

Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi membuat inisiatif ini untuk memudahkan dan memberikan kenyamanan kepada jemaah dari seluruh dunia.

Visa ini berlaku 365 hari sejak tanggal penerbitan, sehingga memungkinkan jemaah memasuki Arab Saudi beberapa kali selama periode tersebut.

Tidak seperti visa umrah konvensional sekali masuk, jemaah bisa kembali ke Arab Saudi beberapa kali selama masa berlaku visa tanpa harus mengajukan permohonan visa baru.

Fitur Utama Visa Umrah Masuk Ganda

1. Berlaku selama 365 hari sejak tanggal penerbitan
2. Memungkinkan jemaah beberapa kali masuk Arab Saudi
3. Masa tinggal kumulatif maksimal 90 hari
4. Tersedia bagi Muslim semua kewarganegaraan
5. Pemesanan paket layanan Umrah melalui platform Nusuk
6. Izin Umrah harus diterbitkan melalui aplikasi Nusuk sebelum kedatangan
7. Visa dinonaktifkan setelah keberangkatan dan diaktifkan kembali setelah persyaratan untuk kunjungan berikutnya terpenuhi
8. Tidak berlaku selama musim Haji.

Proses permohonan dimulai dengan memesan paket layanan resmi melalui platform Nusuk.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut