"Jadi TKP-nya itu di rumah pelaku. Saat itu korban hendak mengambil barang, namun terjadi selisih paham sehingga terlibat adu mulut. Lalu pelaku membawa korban ke dapur dan menganiayanya," kata Kapolsek.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka robek di pipi kiri dan kening.
"Sekarang korban masih dirawat di Rumah Sakit Ibnu Sina, anggota kami yang bawa," ucapnya.
Kapolsek menambahkan, pelaku dan korban berstatus suami istri melalui pernikahan siri yang dilangsungkan di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.
"Kalau berapa lama menikah kami masih dalami," katanya.
Menurutnya, saat ini pelaku masih diperiksa penyidik. Polisi juga telah menyita barang bukti sebilah pisau dapur yang digunakan untuk menganiaya korban.