"Kalau dari keterangan pelaku, dia tersinggung karena korban mengeluarkan kata-kata kotor ketika hendak mengambil barang-barangnya. Tapi kami masih dalami lagi motif atau latar belakang terjadinya tindak pidana," kata Ali.
Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 351 Ayat 2 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun. Dia belum menyangkakan dengan pasal kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) karena status keduanya nikah siri.
"Kalau KDRT itu kan dikhususkan yang menikah resmi. Kecuali nanti dia (korban) bisa buktikan status pernikahannya resmi yah pasti disambungkan pasalnya. Harus tunjukan buku nikah," katanya.