Kejati Sulsel Eksekusi Penahanan Mira Hayati, Terpidana Kasus Kosmetik Berbahaya

iNews
Kejati Sulsel resmi menahan Mira Hayati, terpidana kasus peredaran kosmetik berbahaya pada Rabu (18/2/2026). (Foto: Kejati Sulsel).

MAKASSAR, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) resmi menahan Mira Hayati, terpidana kasus peredaran kosmetik berbahaya pada Rabu (18/2/2026). Penahanan dilakukan setelah Kejati menerima salinan putusan lengkap dari Pengadilan Negeri (PN) Makassar.  

Mira, yang dikenal sebagai pemilik merek MH Cosmetic dan dijuluki Ratu Emas itu, dijemput di kediamannya di kawasan Tamalanrea, Makassar. 

Proses eksekusi berlangsung tertib dan transparan, disaksikan aparat lingkungan setempat, termasuk Ketua RT 1 RW 7 Kelurahan Kapasa Raya.  

Eksekusi ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor: 12016 K/PID.SUS/2025 tertanggal 19 Desember 2025, yang telah berkekuatan hukum tetap. Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, menegaskan komitmen penegakan hukum tanpa kompromi.  

"Saya telah memberikan instruksi yang sangat jelas dan tegas kepada jajaran Aspidum Kejati Sulsel dan Kejari Makassar untuk segera melakukan eksekusi. Tidak ada perlakuan istimewa bagi siapa pun. Hukum harus ditegakkan secara profesional," ujarnya dikutip dari iNews Celebes.  

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
12 bulan lalu

Daftar Lengkap 34 Kosmetik Berbahaya Temuan BPOM, Ada MC by Shella Saukia?

15 jam lalu

Polisi Bongkar Pabrik Kosmetik Ilegal di Malang dan Kediri, 2 Tersangka Ditangkap

4 hari lalu

2 Tahanan Kabur dari PN Tapaktuan saat Menunggu Sidang, Ditangkap Lagi dalam 11 Jam

5 hari lalu

Heboh Surat Kejagung Setop Kumpulkan Data MBG, Kejati Jateng: Kami Cek Dulu

9 hari lalu

Polda Jateng Buka Suara soal Anggota Dilarang Hadiri Panggilan Kejaksaan terkait SPPG

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal