Kejati Sulsel Eksekusi Penahanan Mira Hayati, Terpidana Kasus Kosmetik Berbahaya

iNews
Kejati Sulsel resmi menahan Mira Hayati, terpidana kasus peredaran kosmetik berbahaya pada Rabu (18/2/2026). (Foto: Kejati Sulsel).

Didik menjelaskan, eksekusi ini menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha kosmetik ilegal. "Melalui eksekusi ini, kami ingin mengirimkan pesan yang sangat jelas. Jangan main-main dengan hukum, dan jangan korbankan kesehatan masyarakat demi keuntungan pribadi. Kami akan kejar dan kami tindak tegas," ucapnya.  

Dalam amar putusan Mahkamah Agung, Mira Hayati terbukti melanggar Pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terkait peredaran skincare ilegal mengandung merkuri. Ia dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider 2 bulan kurungan.  

Sebelumnya, PN Makassar menjatuhkan vonis 10 bulan penjara, namun diperberat oleh PT Makassar menjadi 4 tahun. Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan sesuai SOP, Mira dinyatakan layak menjalani hukuman dan langsung dibawa ke Lapas Kelas 1A Makassar.  

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
12 bulan lalu

Daftar Lengkap 34 Kosmetik Berbahaya Temuan BPOM, Ada MC by Shella Saukia?

23 jam lalu

Polisi Bongkar Pabrik Kosmetik Ilegal di Malang dan Kediri, 2 Tersangka Ditangkap

4 hari lalu

2 Tahanan Kabur dari PN Tapaktuan saat Menunggu Sidang, Ditangkap Lagi dalam 11 Jam

5 hari lalu

Heboh Surat Kejagung Setop Kumpulkan Data MBG, Kejati Jateng: Kami Cek Dulu

9 hari lalu

Polda Jateng Buka Suara soal Anggota Dilarang Hadiri Panggilan Kejaksaan terkait SPPG

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal