Kasus Pencucian Uang dari Bandar Narkoba di Lapas Palu, Aset Rp9,3 Miliar Disita

Antara
Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto memberikan keterangan terkait pengungkapan TPPU dari kejahatan narkotika di Lapas Palu, Senin (30/1/2023). (ANTARA/Kristina Natalia)

Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng Komebs Pol Adi Purboyo menambahkan, jaringan TPPU dan peredaran narkotika tersebut mulai diketahui sejak tahun 2017 dan dilakukan penyelidikan polisi serta terungkap pada pertengahan tahun 2022.

"Dideteksi awal penyidikan kurang lebih Rp42 miliar dan uang itu keluar masuk digunakan tersangka. Yang berhasil diamankan Rp9,3 miliar," ucapnya.

Dari tindak kejahatan tersebut, tersangka dijerat Pasal 3 dan 4 Undang-Undang 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda sebesar Rp10 miliar.

"Kasus itu sudah P21, tinggal menyerahkan tersangka dan barang bukti. Penyidikan ini sudah dianggap lengkap oleh jaksa dan tidak ada kesalahan," kata Adi.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bekingi Bandar Narkoba di Kutai Barat, Eks Kasat Narkoba AKP Dedy Dijerat TPPU

57 tahun lalu

Polda Sumut Gagalkan Sabu 29 Kg Jaringan Thailand, Kurir Ditangkap Dijanjikan Rp70 Juta

57 tahun lalu

Penipuan AI Berkedok Video Call Catut Kombes di Sorong, Uang Rp93 Juta Nyaris Raib

57 tahun lalu

2 Bandar Sabu Jaringan Rohil-Dumai Ditangkap, Polisi Sita Senpi dan Uang Rp50 Juta

57 tahun lalu

Bandar Sabu di Semarang Ditangkap, Polisi Sita 9 Paket Sabu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal