"Menindaklanjuti perintah Kapolda, setiap anggota terlibat narkoba harus ditindak tegas. Terkait hal itu, Bid Propam Polda Sulsel pada 18 Februari 2026, telah mengamankan AKP AF, Kasatresnarkoba Polres Toraja Utara dan Aiptu N Kanit II Resnarkoba Polres Toraja Utara terkait penyalahgunaan wewenang," ujarnya, Senin (23/2/2026).
Kombes Didik menambahkan, Propam Polda Sulsel menempatkan kedua perwira tersebut dalam penempatan khusus (patsus) sebagai langkah awal pemeriksaan. Proses pendalaman dilakukan untuk mengetahui peran dan tingkat keterlibatan masing-masing.
"Sekarang sudah dipatsus dan diperiksa untuk selanjutnya dilakukan sidang kode etik," katanya.
Dia menegaskan kasus ini menjadi pelajaran moral bagi seluruh personel. Dia menekankan pentingnya menjaga integritas dan menjauhi narkoba. Kepercayaan masyarakat kepada Polri merupakan kehormatan yang harus dijaga. Siapa pun yang melanggar akan ditindak tegas tanpa pandang bulu demi menjaga marwah Polda Sulsel.