"Sisanya 20 orang tidak disetorkan ke teller. Kerugian bank Rp377 juta lebih. Awalnya sudah dilakukan mediasi untuk pelaku ini bisa mengembalikan sisa uang yang digelapkan. Tapi sampai bulan Agustus, yang bersangkutan tidak memenuhinya. Akhirnya dilaporkan ke kami sama kepala bank," kami Benny.
Polres Sidrap telah melakukan gelar perkara kasus penggelapan uang nasabah ini. Ferdynan ditetapkan tersangka berdasarkan laporan polisi bernomor: LPB/152/IX/2020/SPKT/SSL/RES.SIDRAP tertanggal 3 September 2020 atas dugaan tindak pidana dan atau penggelapan dalam jabatan.
"Tersangka kami jerat dengan Pasal 49 ayat 1 huruf B Undang-Undang Nomor 07 Tahun 1992 tentang Perbankan atau Pasal 374 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Yang bersangkutan sudah ditahan di Mapolres Sidrap," kata Benny.