Karyawan Bank Nekat Foya-Foyakan Uang Rp377 Juta Milik 20 Nasabah

Sindonews
Faisal Mustafa
Ferdynan Toda (33), karyawan bank milik pemerintah di Kabupaten Sidrap, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), yang nekat membawa kabur uang ratusan juta rupiah milik nasabah. (Foto: SINDONews)

"Sisanya 20 orang tidak disetorkan ke teller. Kerugian bank Rp377 juta lebih. Awalnya sudah dilakukan mediasi untuk pelaku ini bisa mengembalikan sisa uang yang digelapkan. Tapi sampai bulan Agustus, yang bersangkutan tidak memenuhinya. Akhirnya dilaporkan ke kami sama kepala bank," kami Benny.

Polres Sidrap telah melakukan gelar perkara kasus penggelapan uang nasabah ini. Ferdynan ditetapkan tersangka berdasarkan laporan polisi bernomor: LPB/152/IX/2020/SPKT/SSL/RES.SIDRAP tertanggal 3 September 2020 atas dugaan tindak pidana dan atau penggelapan dalam jabatan.

"Tersangka kami jerat dengan Pasal 49 ayat 1 huruf B Undang-Undang Nomor 07 Tahun 1992 tentang Perbankan atau Pasal 374 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Yang bersangkutan sudah ditahan di Mapolres Sidrap," kata Benny.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Ungkap Penggelapan Kendaraan di Jombang dengan Modus Tukang Pijat, 4 Motor Diamankan

57 tahun lalu

Modus Kenalan di Medsos, Pemuda di Surabaya Bawa Kabur Motor Perempuan Jombang

57 tahun lalu

Tilap Barang Rp7 Miliar, 5 Karyawan Nekat Bakar Gudang Pabrik Rokok di Malang

57 tahun lalu

Gelapkan Hasil Sawit Rp54 Juta di Kuansing, Pelaku Ditangkap di Padang

57 tahun lalu

Viral 2 Warga di Sidrap Duel Pakai Sajam di Tengah Jalan, Dipicu Sengketa Tanah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal