Gelar Deklarasi Pilkada, Wakil Bupati Luwu Utara Ditegur Mendagri

Muhammad Arham Hamid
Wakil Bupati Luwu Utara Thahar Rum. (Foto: Istimewa).

MAKASSAR, iNews.id - Deklarasi pencalonan kepala daerah yang diadakan Wakil Bupati Luwu Utara, Thahar Rum, mendapat teguran keras Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Kegiatan tersebut dinilai menimbulkan kerumunan massa.

Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Akmal Malik mengatakan, teguran ini tertuang dalam surat No 443/4412/OTDA dan sudah dikirimkan ke Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah.

"Wabup Luwu Utara, saudara Tharar Rum, telah menggelar deklarasinya sebagai bakal calon kepala daerah di hadapan ribuan masyarakat Luwu Utara," kata Akmal saat dikonfirmasi di Kota Makassar, Sulsel, Jumat (4/9/2020).

Sebelumnya M Thahar menggelar deklarasi pencalonan kepala daerah pada 31 Agustus lalu di Kelurahan Marobo, Kabupaten Luwu Utara. Kegiatan tersebut dihadiri ribuan warga setempat.

"Yang bersangkutan menimbulkan kerumunan massa, dan hal ini bertentangan dengan upaya pemerintah dalam menanggulangi serta memutus rantai penularan wabah Covid-19," ujar dia.

Karena itu Mendagri Tito Karnavian melayangkan teguran disampaikan ke Gubernur Nurdin sebagai wakil pemerintah pusat di daerah atas pelanggaran protokol kesehatan itu.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Bulan Terendam Banjir, 1.400 Kepala Keluarga di Luwu Utara Terisolasi

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 3,9 Guncang Luwu Utara, Terasa hingga Poso

57 tahun lalu

Mendagri Ungkap Data Kemiskinan di Papua, Seluruh Wilayahnya di Atas Rerata Nasional

57 tahun lalu

Mendagri Tito Karnavian Usul Dana Otsus Aceh Diperpanjang, Pemulihan Butuh 3 Tahun

57 tahun lalu

Anggota KKB Pulan Wonda yang Pernah Serang Rombongan Tito Karnavian Sudah DPO 7 Tahun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal