Kapolres Enrekang Pimpin Gelar Perkara Kasus Petani Tanam Ganja

Andi Mohammad Ikhbal
Kapolres Enrekang AKBP Andi Sinjaya memimpin gelar perkara kasus ganja hidroponik. (Foto: ist)

ENREKANG, iNews.idKapolres EnrekangAKBP Andi Sinjaya memimpin gelar perkara kasus tindak pidana narkoba golongan I jenis ganja yang terjadi 15 Agustus 2021. 

Dalam kasus itu, polisi menangkap seorang pria berinisial SS (25) warga Murasa, Desa Mundan, Kecamatan Masalle, Kabupaten Enrekang. Pelaku bekerja sebagai petani. 

“Ganja tersebut ditanam secara hidroponik di dalam pot di halaman rumahnya” katanya, Jumat(20/8/2021). 

Atas perbuatannya tersangka SS dikenakan Pasal 111 ayat (1) yaitu setiap orang yang hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda Rp800 juta hingga Rp8 miliar.

AKBP Andi Sinjaya menjelaskan, kronologi pengungkapan kasus narkoba ini bermula dari adanya informasi dari masyarakat dengan adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terungkap! Tersangka Ganja Hidroponik di Jombang Panen Rp13 Juta, Bibit dari Luar Negeri

57 tahun lalu

Nekat Tanam dan Jual Ganja secara Online, Pemuda Bandung Diringkus Polisi

57 tahun lalu

Kronologi Penganiayaan Wasit oleh 6 Pemain PS Nene Mallomo Sidrap

57 tahun lalu

Viral Wasit Liga 3 Sulsel Babak Belur Dikeroyok Pemain, 6 Orang Jadi Tersangka

57 tahun lalu

Kasus Pencabulan Anak di Enrekang Naik Tajam, Warga Diminta Proaktif Lapor Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal