Jenderal Gadungan Tipu 2 Casis Bintara Polri di Luwu, Korban Merugi hingga Rp750 Juta

Abdoellah Nicolha
Polres Luwu saat ekspose kasus pelaku penipuan casis Polri dengan kerugian korban mencapai Rp750 juta. (Foto: MPI/Abdoellah Nicolha)

Saat ini kedua tersangka telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 55 dan 56 KUHP tentang tindak pidana penipuan. Ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Barang bukti yang diamankan meliputi ponsel, bukti transfer, surat palsu pengumuman kelulusan hingga dokumen-dokumen yang digunakan dalam melakukan aksinya.

Polres Luwu menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk penipuan, khususnya yang mencederai proses seleksi penerimaan Polri. Dalam penerimaan Polri memegang prinsip bersih, transparan, akuntabel dan humanis.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sindikat Penipuan Pig Butchering di Solo Dibongkar, Raup Rp41,1 Miliar dari 133 Korban

57 tahun lalu

Polda Riau Bongkar Jual Beli Situs Bank Palsu, Korban Rugi hingga Rp1 Miliar

57 tahun lalu

Dijanjikan Bisa Kerja di Perusahaan, Warga Karawang malah Tertipu Rp5 Juta

57 tahun lalu

Viral Pria Mengaku Sultan Tipu Warga Banyumas Rp50 Juta, Janjikan Berangkat Haji

57 tahun lalu

Pecatan Polisi Jadi Penipu di Grobogan, Bawa Kabur Mobil Warga Modus Bukti Transfer Palsu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal