Saat ini kedua tersangka telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 55 dan 56 KUHP tentang tindak pidana penipuan. Ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Barang bukti yang diamankan meliputi ponsel, bukti transfer, surat palsu pengumuman kelulusan hingga dokumen-dokumen yang digunakan dalam melakukan aksinya.
Polres Luwu menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk penipuan, khususnya yang mencederai proses seleksi penerimaan Polri. Dalam penerimaan Polri memegang prinsip bersih, transparan, akuntabel dan humanis.