Jadi Tersangka, Ketua Panitia Tarik Tambang di Makassar Terancam 12 Tahun Penjara

Leo Muhammad Nur
Ketua panitia tarik tambang yang telah ditetapkan polisi sebagai tersangka terancam 12 tahun penjara, (Foto:Ilustrasi penjara/Ist)

Dari hasil olah penyelidikan, polisi memastikan bahwa korban tewas karena kurangnya pengawasan dari panitia saat tarik tambang itu berlangsung hingga berujung petaka.

"Kejadian itu setelah selesai tarik tambang. Jadi informasi dari stoper tidak sampai di kubu merah, maka kubu putih sudah lepas, kubu merah masih menarik sehingga tertarik," jelasnya. 
 
Selain menetapkan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti lima titik rekaman CCTV, tali tambang, serta separator atau pembagi jalur dan lajur tempat korban tewas terbentur.
 
Diketahui, kegiatan tarik tambang tersebut digelar oleh Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Minggu (18/12/2022) pagi. 

Kegiatan ini dilakukan untuk pecahkan rekor MURI dengan jumlah 5.000 peserta.

Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Oknum Pegawai RS di Jambi yang Lecehkan Mahasiswi Magang Terancam 12 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Kaleidoskop 2022, Tragedi Tarik Tambang IKA Unhas Tewaskan 1 Peserta dan Belasan Luka-luka

57 tahun lalu

Polisi Sebut Tragedi Tarik Tambang di Makassar Terjadi Setelah Kegiatan Selesai

57 tahun lalu

Polisi Tetapkan Ketua Panitia Tarik Tambang IKA Unhas sebagai Tersangka

57 tahun lalu

Polisi Sebut Akan Ada Tersangka dalam Kasus Tarik Tambang di Makassar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal