Jadi Tersangka, Ketua Panitia Tarik Tambang di Makassar Terancam 12 Tahun Penjara

Leo Muhammad Nur
Ketua panitia tarik tambang yang telah ditetapkan polisi sebagai tersangka terancam 12 tahun penjara, (Foto:Ilustrasi penjara/Ist)

MAKASSAR, iNews.id -  Setelah ditetapkan polisi sebagai tersangka, Ketua panitiatarik tambang di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) berinisial RS terancam 12 tahun penjara. Diketahui, dalam tragedi itu satu orang tewas dan belasan terluka.
 
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Reonald Simanjuntak mengatakan, RS dijerat Pasal 359 dan 360 terkait standarisasi kegiatan tarik tambang serta kelalaian dalam pengawasan kegiatan yang melibatkan ribuan peserta. 

"Atas perbuatannya pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara," tegasnya, Senin (26/12/2022).

Dia mengatakan, RS ditetapkan sebagai tersangka setelah pihaknya memeriksa 25 orang saksi. Ke-25 saksi tersebut meliputi panitia dan sembilan korban selamat serta peserta yang ada di lokasi kejadian.

Dalam kegiatan itu, sambungnya, RS bukan hanya berperan sebagai ketua panitia, tapi juga sebagai stopper.

Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Oknum Pegawai RS di Jambi yang Lecehkan Mahasiswi Magang Terancam 12 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Kaleidoskop 2022, Tragedi Tarik Tambang IKA Unhas Tewaskan 1 Peserta dan Belasan Luka-luka

57 tahun lalu

Polisi Sebut Tragedi Tarik Tambang di Makassar Terjadi Setelah Kegiatan Selesai

57 tahun lalu

Polisi Tetapkan Ketua Panitia Tarik Tambang IKA Unhas sebagai Tersangka

57 tahun lalu

Polisi Sebut Akan Ada Tersangka dalam Kasus Tarik Tambang di Makassar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal