Fatwa MUI Sulsel: Haram Beri Uang ke Pengemis yang Eksploitasi Meminta-Minta di Jalan

Antara
MUI Sulsel menerbitkan fatwa haram memberikan uang ke pengemis di jalan. (Foto: Ilustrasi)

"Jika ada pengemis di jalan, maka berdosa pemerintah. Harusnya tidak ada pemandangan peminta-minta di jalanan," ujar pria yang juga Imam Besa Masjid Al Markaza Makassar ini.

Untuk pengemis, MUI Sulsel menyarankan pengelola zakat dan lembaga kemanusiaan bekerja sama dengan pemerintah untuk menangani para pengemis.

"Penegak hukum agar menindak pihak yang mengeksploitasi orang, karena ini dianggap sebagai kejahatan kemanusiaan," tuturnya.

Menurutnya, fatwa tersebut merupakan hasil pembahasan para pakar dan ulama di Komisi Fatwa MUI Sulsel.

Fatwa ini sejalan dengan Perda Kota Makassar Nomoi 2 tahun 2008 tentang larangan memberi uang kepada pengemis di jalanan untuk mencegah eksplotasi anak dan orang mengemis.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
26 hari lalu

Mobil Terbakar usai Isi BBM di SPBU Pangkep, Polisi Temukan Jeriken Berisi Bensin

30 hari lalu

ODGJ Lempari Pengendara dan Rusak Toko di Pangkep, Berujung Ditangkap Warga

30 hari lalu

Kebakaran Rumah di Maros, Balita 4 Tahun Tewas Terjebak Kobaran Api

1 bulan lalu

Heboh 326 Kepala SMA-SMK di Sulsel Mundur Massal usai Temuan BPK, Ini Respons Kadisdik

1 bulan lalu

Abdul Hayat Gani, dari Birokrasi ke Politik yang Melayani

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal