Fatwa MUI Sulsel: Haram Beri Uang ke Pengemis yang Eksploitasi Meminta-Minta di Jalan

Antara
MUI Sulsel menerbitkan fatwa haram memberikan uang ke pengemis di jalan. (Foto: Ilustrasi)

MAKASSAR, iNews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan (Sulsel) menerbitkan fatwa terkait pengemis di ruang publik. Salah satunya mengharamkan pemberian uang kepada pengemis yang mengeksploitasi kegiatan meminta-minta di jalanan.

Fatwa tersebut tertuang dalam Fatwa MUI Sulsel Nomor 01 Tahun 2021 perihal eksploitasi dan kegiatan mengemis di jalanan dan ruang publik.

"Pertama, haram mengeksploitasi orang untuk meminta-minta," ujar Sekretaris MUI Sulsel, Muhammad Bakri dalam siaran pers di Makassar, Minggu (31/10/2021).

Kedua, bagi pemberi haram memberi kepada peminta-minta di jalanan dan ruang publik karena mendukung pihak yang mengeksploitasi pengemis serta tidak mendidik karakter yang baik.

Dia menambahkan, bahwa orang yang sehat dan tidak mengalami kecacatan diharamkan mengemis. Pemerintah wajib menyantuni dan membina warga yang tidak bisa memenuhi kebutuhan hidup karena keterbatasan kondisinya agar mereka tidak sampai mengemis.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 3,9 Guncang Luwu Utara, Terasa hingga Poso

57 tahun lalu

Pengemis Modus Ngesot di Jam Gadang Bukittinggi Ditangkap, Ternyata Bisa Jalan

57 tahun lalu

Ketua DPW Sulsel Abdul Hayat Gani Didapuk Jadi Dewan Pembina KKDB, Perkuat Sinergi Tokoh Barru

57 tahun lalu

Bentrok Susulan di Walenrang Luwu, 1 Rumah Dibakar hingga Jalan Trans Sulawesi Lumpuh

57 tahun lalu

Bejat! Pria di Bantaeng Pasang Kamera Tersembunyi di Toilet Wanita Pantai Seruni

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal