Eks Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Bebas Bersyarat, Masih Wajib Lapor ke Bapas Bandung

Agus Warsudi
Nurdin Abdullah bebas bersyarat dan akan meninggalkan Lapas Sukamiskin, Bandung. (Foto: ANTARA)

BANDUNG, iNews.id - Nurdin Abdullahbebas bersyarat. Mantan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) ini akan meninggalkan Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

"Jadi karena mendapat remisi 17 Agustus, Surat Keputusan (SK)-nya direvisi jadi pulang (bebas bersyarat) hari ini 18 Agustus 2023," kata Kalapas Sukamiskin Kunrat Kasmiri kepada wartawan, Jumat (18/8/2023).

Selain Nurdin Abdullah, tiga napi yang kasus korupsi yang bebas bersyarat hari ini adalah Yul Dirga, Sudarso, dan Nyoman Damantra.

Kendati bebas bersyarat, keempat napi kasus korupsi itu tetap wajib lapor ke Badan Pemasyarakatan (Bapas) Bandung hingga dinyatakan bebas murni.

"Intinya mereka masih menjalani wajib lapor dan ada penambahan satu tahun untuk masa percobaan. Dia harus lebih baik selama satu tahun ke depan," kata Kasmiri. 

Nurdin Abdullah divonis pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp500 juta oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Makassar terkait kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur.

Nurdin Abdullah tak mengajukan banding atas vonis tersebut.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

9 Kios di Pasar Ciroyom Bandung Ludes Terbakar

57 tahun lalu

Buron 10 Hari, Sopir Truk Tabrak Lari Tewaskan 3 Pelajar di Jombang Ditangkap di Bandung

57 tahun lalu

Jadwal SIM Keliling di Bandung Hari Ini 26 Mei 2026, Cek Lokasi dan Persyaratannya

57 tahun lalu

Jadwal SIM Keliling di Bandung Hari Ini 25 Mei 2026, Cek Lokasi dan Persyaratannya

57 tahun lalu

Jadwal SIM Keliling di Bandung Hari Ini 15 Mei 2026, Cek Lokasi dan Persyaratannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal