Menutup sementara tempat-tempat fasilitas umum, seperti Pantai Losari, Lego-Lego, Kanrerong, Kawasan Center Poin of Indonesia, Pantai Tanjung Bayang, Pantai Merdeka, Akkarena, Pantai Barombong dan lain-lain mulai tanggal 4-11 Januari 2021.
Selanjutnya, operasional mal, cafe, restoran, rumah makan, Warung Kopi, hanya diizinkan buka sampai h pukul 19:00 Wita.
Para camat dan lurah selaku ketua Satgas agar tidak mengeluarkan izin keramaian, serta melakukan pemetaan potensi keramaian di daerah masing-masing.
Untuk Satgas Covid-19 melaksanakan pemantauan terhadap penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Makassar berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketua Tim Epidemiologi Covid-19 Makassar dari Universitas Hasanuddin, Ansariadi mengaku telah merekomendasikan kepada Pemerintah Kota Makassar agar menambah pembatasan jam malam selama sepekan.