Efektif Tekan Covid-19, Pemkot Makassar Perpanjang Jam Malam Hingga 11 Januari

Antara
Pemkot Makassar akan memperpanjang jam malam untuk menekan laju Covid-19. (Foto: SINDOnews)

MAKASSAR, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar memperpanjang pembatasan jam malam melalui Surat Edarannya dimulai 4-11 Januari 2021 untuk menekan laju peningkatan kasus baru Covid-19.

Surat edaran yang baru tersebut bernomor 003.002/01/S.Edar/Kesbangpol/I/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Covid-19 di Kota Makassar.

Penjabat Wali Kota, Rudy Djamaluddin  mengatakan, perpanjangan surat edaran itu sejalan dengan Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 51 tahun 2020 terkait penerapan disiplin dan hukum protokol kesehatan Covid-19.

"Hal ini untuk menjadi perhatian bahwa melanggar Surat Edaran ini bisa diberi sanksi administrasi maupun pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku," katanya, Minggu (3/1/2021).

Isi Surat Edaran yang dikeluarkan, sama dengan Surat Edaran sebelumnya, diberlakukan 24 Desember 2020-3 Januari 2021. Sebagai upaya penpencegahan dan pengendalian Covid-19, yang meningkat akhir-akhir ini, maka Pemkot Makassar menginstruksikan hal sebagai berikut.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jadwal dan Lokasi Salat Iduladha di Makassar, Dipusatkan di Lapangan Karebosi

57 tahun lalu

Terungkap! Pasien Terpapar Virus Super Flu Meninggal di Bandung Punya Komorbid

57 tahun lalu

10 Warga Jabar Terpapar Virus Super Flu, Terdeteksi sejak Agustus

57 tahun lalu

Korupsi Bilik Sterilisasi Covid-19 di Dairi, 2 Terdakwa Divonis 2 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Pemkot Makassar Ajukan Rp375 Miliar untuk Biaya Perbaikan Gedung DPRD Dibakar Massa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal