Dua Truk Milik Tersangka Pidana Pajak di Sulsel Disita Kanwil DJP

Antara
Dua truk yang disita Kanwil DJP dari tersangka perpajakan

MAKASSAR, iNews.id - Dua unit truk tangki milik tersangka kasus tindak perpajakan berinisial HHS alias H disita oleh tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra). Dalam pelaksanaan penyitaan, tim PPNS Kanwil DJP Sulselbartra didampingi Korwas PPNS Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan.

Kepala Bidang P2Humas DJP Sulselbartra Eko Pandoyo Wisnu Bawono mengatakan, dua unit truk tangki yang disita tim penyidik itu berlokasi di Jalan Poros Pinrang – Parepare, Kabupaten Pinrang.

Ia mengatakan, tindakan penyitaan ini juga telah mendapatkan izin dan penetapan sita dari Ketua Pengadilan Negeri Pinrang pada tanggal 16 Agustus 2022.

Kegiatan penyitaan dua truk ini ditandai dengan penyerahan dokumen dan aset oleh tersangka H kepada tim PPNS yang disaksikan A selaku pegawai H dan perwakilan Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan.

Disebutkannya, modus yang dilakukan HHS yakni dengan menerbitkan faktur pajak dan memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). 

Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Silaturahmi, Bupati Pasangkayu Terima Kunjungan Kanwil DJP Sulselbartra

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal