Tetapi, lanjutnya, ia tidak pernah melaporkan dan tidak menyetorkannya ke kas negara, sehingga mengakibatkan kerugian pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp1,022 miliar.
Tersangka HHS, kata dia, melalui perusahaan miliknya PT HMII yang berlokasi di wilayah administrasi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Parepare, diduga telah melakukan tindak pidana perpajakan karena melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d dan huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan sepanjang tahun 2017.
Eko menyebut, tindakan penyitaan tersebut untuk mencegah tersangka mengalihkan atau memindahtangankan aset yang diduga digunakan atau diperoleh dari hasil kejahatan tindak pidana perpajakan.
Aset tersebut selanjutnya dapat dirampas untuk pembayaran putusan denda. Penyitaan juga dilaksanakan dalam rangka mendukung zero tunggakan eksekusi oleh jaksa atas putusan denda.
Eko menambahkan, Kanwil DJP Sulselbartra berupaya secara konsisten melakukan berbagai upaya penegakan hukum untuk mencegah maupun memulihkan kerugian pada pendapatan negara.
Agar terhindar dari proses penegakan hukum, ia mengimbau wajib pajak untuk melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kepada wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak agar segera melunasinya dan berkoordinasi dengan KPP terkait," katanya.