Divonis 9 Bulan Penjara, Terdakwa Prank Kena Covid-19 di Bone 2 Pekan Lagi Bebas

Herman Amiruddin
Seorang pelaku prank di RSUD Tenriwaru Bone diamankan polisi. (Foto: iNews/Bulan Sri Indra Maya).

"Terdakwa sangat kooperatif. Tidak berbelat-belit. Bercerita apa adanya dan masih muda. Sehingga kami sedikit meringankan dari tuntutan satu tahun penjara," ungkap Dewa.

Dia melanjutkan, diperkirakan bulan depan, terdakwa sudah bebas. Anita telah ditahan selama delapan bulan. Dia ditahan sejak 11 Mei 2020. "Diperkirakan dua minggu lagi akan bebas," ucapnya.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Bone menetapkan satu tersangka dalam kasus candaan atau prank di dua rumah sakit di Kabupaten Bone. Yakni pelaku AR, dikenakan Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. 

Kasat Reskrim Polres Bone AKP Pahrun  mengatakan pasal tersebut disebutkan bahwa barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.

Sementara ketiga rekannya yakni ES (19),  ADL (21) dan DA (20) dijadikan saksi dalam kasus ini. 

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Banjir Terjang 2 Kecamatan di Bone, Nenek dan Bocah 5 Tahun Tewas Tenggelam

57 tahun lalu

Terungkap! Pasien Terpapar Virus Super Flu Meninggal di Bandung Punya Komorbid

57 tahun lalu

10 Warga Jabar Terpapar Virus Super Flu, Terdeteksi sejak Agustus

57 tahun lalu

Korupsi Bilik Sterilisasi Covid-19 di Dairi, 2 Terdakwa Divonis 2 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Duel Maut di Bone Sulsel, 1 Orang Tewas Ditikam Badik saat Cekcok di Jalan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal