Divonis 9 Bulan Penjara, Terdakwa Prank Kena Covid-19 di Bone 2 Pekan Lagi Bebas

Herman Amiruddin
Seorang pelaku prank di RSUD Tenriwaru Bone diamankan polisi. (Foto: iNews/Bulan Sri Indra Maya).

"Ketiganya dijadikan saksi dengan pengawasan dan wajib lapor. Ketiganya telah dikembalikan ke orang tua mereka untuk dilakukan pembinaan," ucap Pahrun. 

Kasus ini bermula saat mereka meminum minuman keras di sebuah indekos. Setelah itu Anita masuk ke dalam kamar indekos. Sementara tiga rekannya berada di luar. Tiba-tiba ketiga rekannya mendengar Anita Rahmanmengigau. 

Mereka pun masuk ke kamar dan melihat Anita dalam keadaan kejang-kejang. 

Ketiganya, kata Pahrun langsung membawanya ke Puskesmas Watampone. Sesampai di Puskesmas, salah satu rekannya turun untuk memberitahukan ke petugas medis bahwa ada temannya yang tidak sadarkan diri. Kondisinya sesak napas dan kejang-kejang. 

Mendengar hal itu petugas di Puskesmas Watampone mengarahkan untuk membawanya ke Rumah Sakit Hapsah. 

Setiba di Rumah Sakit Hapsah dilakukan pertolongan pertama. Di sana Anita sadar dan menyampaikan kepada ES bahwa dirinya harus diperiksa dan dites corona.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Banjir Terjang 2 Kecamatan di Bone, Nenek dan Bocah 5 Tahun Tewas Tenggelam

57 tahun lalu

Terungkap! Pasien Terpapar Virus Super Flu Meninggal di Bandung Punya Komorbid

57 tahun lalu

10 Warga Jabar Terpapar Virus Super Flu, Terdeteksi sejak Agustus

57 tahun lalu

Korupsi Bilik Sterilisasi Covid-19 di Dairi, 2 Terdakwa Divonis 2 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Duel Maut di Bone Sulsel, 1 Orang Tewas Ditikam Badik saat Cekcok di Jalan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal