Divonis 9 Bulan Penjara, Terdakwa Prank Kena Covid-19 di Bone 2 Pekan Lagi Bebas

Herman Amiruddin
Seorang pelaku prank di RSUD Tenriwaru Bone diamankan polisi. (Foto: iNews/Bulan Sri Indra Maya).

MAKASSAR, iNews.id - Anita Rahma Sari (20), terdakwa kasus prank petugas medis yang mengaku terpapar Covid-19 di rumah sakit divonis sembilan bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Watampone, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Selasa (26/1/2021).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai terdakwa melanggar Pasal 14 Ayat (1) dan (2) juncto Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Terdakwa divonis 9 bulan penjara. Dakwaan primer terbukti dan memenuhi unsur. Diputus vonis 9 bulan penjara," kata Humas PN Kelas IA Watampone, I Dewa Gede Budhy Dharma Asmara.

Vonis majelis hakim itu diketahui lebih ringan tiga bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut satu tahun penjara. 

Salah satu pertimbangan hakim menjatuhkan putusan lebih ringan, yaiu karena terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Banjir Terjang 2 Kecamatan di Bone, Nenek dan Bocah 5 Tahun Tewas Tenggelam

57 tahun lalu

Terungkap! Pasien Terpapar Virus Super Flu Meninggal di Bandung Punya Komorbid

57 tahun lalu

10 Warga Jabar Terpapar Virus Super Flu, Terdeteksi sejak Agustus

57 tahun lalu

Korupsi Bilik Sterilisasi Covid-19 di Dairi, 2 Terdakwa Divonis 2 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Duel Maut di Bone Sulsel, 1 Orang Tewas Ditikam Badik saat Cekcok di Jalan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal