Diduga Jual Minyak Goreng Bersyarat, Kanwil KPPU di Makassar Datangi Distributor

Yoel Yusvin
Ilustrasi minyak goreng

MAKASSAR, iNews.id – Kantor Wilayah VI Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendatangi salah satu distributorminyak goreng di Jalan Ir Sutami Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (4/3/2022). Distributor tersebut diduga menjual minyak goreng secara bersyarat kepada pedagang atau dikenal dengan istilah tying.

Praktik tying adalah upaya yang dilakukan pihak penjual atau distributor yang mensyaratkan konsumen/pedagang untuk membeli produk kedua saat mereka membeli produk pertama.

“Kami temukan informasi dari pedagang di beberapa pasar tradisional, mereka bisa mendapat minyak goreng dengan syarat ada barang lain yang harus diambil," kata Kepala Kanwil VI KPPU Makassar Hilman Pujana.

Dia menerangkan, praktek tying melanggar Undang-Undang No. 5/1999 tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

"Kami sudah bertemu dengan penanggung jawab distributornya dan menyampaikan agar tetap patuh terhadap UU No.5/1999 dalam menjalankan usahanya karena jika pelanggaran ditemukan akan ada mekanisme denda yang diterapkan," katanya.

Editor : Dita Angga Rusiana
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kecelakaan di Bangkalan, Mobil Boks Muatan Minyak Goreng Tabrak Pohong hingga Terguling

57 tahun lalu

Sabu 1 Kg Disamarkan dalam Kemasan Camilan, 3 Kurir Ditangkap di Halte Bus Makassar

57 tahun lalu

3 Orang Ditangkap Termasuk Pasutri, Polisi Ungkap Gudang Sabu di Makassar

57 tahun lalu

Jukir Pengeroyok Satpam Mal di Makassar Gunakan Senjata Tajam Ditangkap, 1 Diburu

57 tahun lalu

Pria Mabuk di Makassar Aniaya Istri dan Tebas Sepupu hingga Tewas Ditangkap Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal