"Semuanya memiliki peran. Ada yang perannya besar, ada yang kecil. Ada yang memberi motivasi, survei jalan, kemudian membantu merakit bom juga ada. Pasalnya juga belum bisa saya rinci kan, yang pasti dikenakannya berlainan, tapi Undang-Undangnya Nomor 5 Tahun 2018," katanya,
Diketahui puluhan tersangka teridentifikasi tergabung dalam jaringan JAD. Kelompok ini bermarkas di Kompleks Perumahan Villa Mutiara, Kecamatan Biringkanayya, Kota Makassar.
Mereka ditangkap tim gabungan Densus 88 Antiteror Mabes Polri dan Polda Sulsel secara bertahap sejak peristiwa bom bunuh diri di depan Gereja Katedral Makassar pada 28 Maret 2021.