Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Sulsel Bongkar 37 Kasus BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Negara Capai Rp69,9 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Densus 88 Bawa 58 Tersangka Terorisme Kasus Bom Gereja Katedral Makassar ke Jakarta

Kamis, 01 Juli 2021 - 16:25:00 WIB
Densus 88 Bawa 58 Tersangka Terorisme Kasus Bom Gereja Katedral Makassar ke Jakarta
Puluhan tersangka terorisme yang terlibat dalam kasus bom bunuh diri Gereja Katedral Makassar dikirim ke Jakarta. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Menurutnya, 58 tersangka tidak termasuk tiga orang eks petinggi Front Pembela Islam (FPI).

"Itu beda kasus. Yang 58 ini kasus bom Gereja Katedral," ucapnya.

Sebelumnya, Zulpan mengatakan para tersangka telah melalui serangkaian pemeriksaan sepanjang proses penyidikan. Masa penahanan 21 hari sesuai aturan dalam UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Terorisme telah mereka jalani.

Penyidik dari tim Densus 88 Antieror Mabes Polrit juga telah berulang kali memperpanjang penahanan demi kepentingan pemeriksaan di tahap penyelidikan.

Penyidik kata dia, menggunakan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Terorisme untuk menjerat seluruh tersangka. Ancaman maksimal dalam UU tersebut yakni kurungan penjara selama 20 tahun.

Kendati begitu, Zulpan belum mau menjelaskan secara rinci peran masing-masing tersangka. Intinya dia menyebut mereka punya andil dalam aksi bom bunuh diri yang dilakoni pasangan suami istri berinisial L dan YSF.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut