Densus 88 Bawa 58 Tersangka Terorisme Kasus Bom Gereja Katedral Makassar ke Jakarta
Menurutnya, 58 tersangka tidak termasuk tiga orang eks petinggi Front Pembela Islam (FPI).
"Itu beda kasus. Yang 58 ini kasus bom Gereja Katedral," ucapnya.
Sebelumnya, Zulpan mengatakan para tersangka telah melalui serangkaian pemeriksaan sepanjang proses penyidikan. Masa penahanan 21 hari sesuai aturan dalam UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Terorisme telah mereka jalani.
Penyidik dari tim Densus 88 Antieror Mabes Polrit juga telah berulang kali memperpanjang penahanan demi kepentingan pemeriksaan di tahap penyelidikan.
Penyidik kata dia, menggunakan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Terorisme untuk menjerat seluruh tersangka. Ancaman maksimal dalam UU tersebut yakni kurungan penjara selama 20 tahun.
Kendati begitu, Zulpan belum mau menjelaskan secara rinci peran masing-masing tersangka. Intinya dia menyebut mereka punya andil dalam aksi bom bunuh diri yang dilakoni pasangan suami istri berinisial L dan YSF.