Cekcok dengan Istri, Suami di Makassar Lampiaskan Aniaya Anak hingga Babak Belur

Okezone
Herman Amiruddin
Ilustrasi penganiayaan. (Foto: Istimewa)

"Ya sudah. Sebenarnya memang sudah ada percekcokan sebelumnya. Baru yah begitulah, kalau sudah mabuk, anak-istri mau dipukul semua," katanya.

Saat ini, tersangka sudah ditahan di sel tahanan Mapolsek Tamalate untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat 1 tentang Penganiyaan dengan ancaman hukuman paling lama dua tahun delapan bulan penjara

"Yang jelas sudah kami tahan. Bukti permulaan sudah cukup sesuai Pasal 184 UU KUHPidana. Kami akan lanjut tahapan hukum jika belum diselesaikan secara kekeluargaan oleh internal yang bersangkutan atau dicabut laporannya," ujar Ramli.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mahasiswa Papua Bentrok dengan Debt Collector di Makassar, Motor Ditarik Akhirnya Dikembalikan

57 tahun lalu

Polisi Ungkap Motif 2 Pak Ogah Aniaya Wanita Hamil dan Suaminya di Deli Serdang

57 tahun lalu

Remaja di Makassar Pesta Miras lalu Serang Permukiman Warga demi Konten, 3 Ditangkap

57 tahun lalu

Kronologi Pak Ogah Tendang Wanita Hamil di Deli Serdang, Emosi Takut Direkam dan Viral

57 tahun lalu

Kebakaran di Belakang Kantor Damri Makassar Nyaris Merembet ke Permukiman, Warga Panik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal