"Ya sudah. Sebenarnya memang sudah ada percekcokan sebelumnya. Baru yah begitulah, kalau sudah mabuk, anak-istri mau dipukul semua," katanya.
Saat ini, tersangka sudah ditahan di sel tahanan Mapolsek Tamalate untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat 1 tentang Penganiyaan dengan ancaman hukuman paling lama dua tahun delapan bulan penjara
"Yang jelas sudah kami tahan. Bukti permulaan sudah cukup sesuai Pasal 184 UU KUHPidana. Kami akan lanjut tahapan hukum jika belum diselesaikan secara kekeluargaan oleh internal yang bersangkutan atau dicabut laporannya," ujar Ramli.