MAKASSAR, iNews.id – Abdul Rahim (39) harus berurusan dengan hukum lantaran tega menganiaya anak kandung hingga babak belur. Dia memukuli anak semata wayangnya berinisial RS (15) usai cekcok dengan istrinya MA (38) lantaran ditegur pulang ke rumah dalam keadaan mabuk.
Pelaku penganiayaan ditangkap tim Resmob Polsek Tamalate di Jalan Andi Tonro 4 Lorong 4, Kelurahan Pabaeng-baeng, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar atas laporan korban.
Kanitreskrim Polsek Tamalate AKP H Ramli mengatakan, kronologi penganiayaan bermula saat pelaku Rahim pulang dalam kondisi mabuk pada Selasa (2/3/2020). MA menegur suaminya hingga kedua pasangan suami-istri ini cekcok dan adu mulut. Saat itulah pelaku malah melampiaskan amarah dengan menganiaya RS.
"Akibat kejadian itu anak lelakinya berinisial RS (15) luka bengkak serta memar pada bagian wajah dan mata sebelah kiri. Korban dianiaya pelaku saat membela ibunya," ujar Ramli kepada wartawan, Jumat (7/2/2020).
Ramli menjelaskan, kasus ini sudah masuk dalam tahap penyidikan. Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dikuatkan dengan barang bukti hasil visum dari korban serta kunci motor yang digunakan untuk menganiaya korban.