Catat, Ini Aturan soal Pembatasan Wilayah di Makassar

Antara
Warga melintas masuk Makassar diarahkan untuk menjalani pemeriksaan. (Foto: Antara).

MAKASSAR, iNews.id - Penjabat Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin, menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) No 36 tahun 2020 tentang Percepatan Pengendalian Covid-19 di Kota Makassar. Kebijakan ini juga yang menjadi pedoman pembatasan wilayah.

Juru bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Makassar, Ismail Hajiali mengatakan, sementara perwali ini masih akan disosialisasikan dulu. Resmi diberlakukan pada dua hari ke depan.

"Kita akan berlakukan sesegera mungkin. Kalau bukan Jumat atau Sabtu," kata Ismail di Kota Makassar, Sulsel, Selasa (7/7/2020).

Dengan adanya perwali ini, aturan sebelumnya Perwali No 31 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Protokol Kesehatan, dicabut. Aturan baru ini akan lebih ketat mengatur soal pergerakan lalu lintas orang masuk dan keluar Kota Makassar.

"Personil disebar. Tentu kita jaga pintu gerbang perbatasan dan di sana disiapkan posko untuk menyeleksi, memberikan edukasi kepada seluruh pelintas wilayah di perbatasan keluar masuk Kota Makassar," ujar dia.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
10 jam lalu

Pengukuran Lahan di Makassar Berujung Ricuh, Warga Bentrok dengan Polisi

5 hari lalu

Viral Video Penyerangan di Makassar, Ternyata Anak SD Main Perang-perangan Pakai Kertas

8 hari lalu

Makassar jadi Kota Terpanas di Indonesia, Suhu Tembus 35,5 Derajat Celsius

8 hari lalu

16 Adegan Rekonstruksi Suami Bunuh Istri di Makassar, Korban Diserang Gunakan Badik

10 hari lalu

Kecelakaan Maut di Maros, Minibus Tabrak Truk dan Kios hingga Sopir Tewas Terjepit

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal